7.04.2008

Kepiting Itu Halal

Fatwa MUI menyatakan bahwa kepiting halal.

Plus, saya salin dari almanhaj, bahwa binatang yang hidup di dua alam tidak haram. Katak/ kodok haram karena termasuk binatang yang dilarang dibunuh. Di bawah ini sedikit kutipannya:

Ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat Qur’an atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?”.

Jawab secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya".

Adapun jawaban secara terperinci :

Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]

Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]

Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]

Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh.

Jadi... kapan yaa ke Surabaya atau Balikpapan lagi.... makan kepiting di Kenari aah... kenyit

2 comments:

Puputse said...

asiiik traktir kepiting dong :p

btw kepiting hidup di 2 alam, alam nyata dan alam mimpi kali yaaa :)

Nur said...

ahahaha... manusia juga dong Put? :p

 
Template by yummylolly.com